Cyber Crime : Klikbca.com
Sekarang saatnya membahas Contoh kasus Cyber crime yang lain, Phising.
Pernahkah kalian menjadi korban phising? atau mencurigai suatu alamat
website ?sebenarnya Phising itu apa sih? kalo menurut saya, phising itu sendiri
adalah semacam penipuan dengan menggunakan Fake Login, dimana jika
korban telah tertipu dengan teknik phising ini, maka otomatis informasi
(biasanya username dan password) korban terkirim ke email yg sengaja
dipasang oleh si penjahat tersebut (yang membuat fake login). gak bagus
banget bahasanya ya ?
kalo menurut wikipedia sendiri phising itu adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi rahasia, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang tepercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing ('memancing'), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.
kalo menurut wikipedia sendiri phising itu adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi rahasia, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang tepercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing ('memancing'), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.
Kasus phising yang lain adalah Klikbca.com
tetapi situs ini sekarang sudah tidak aktif, pada saat ramai terjadinya
phising klikbca ini, Jika anda masuk ke lima situs ( wwwklikbca.com,
kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com dan klikbac.com.), anda akan
mendapatkan situs internet yang sama persis dengan situs klikbca.com.
Hanya saja saat melakukan login, anda tidak akan masuk ke fasilitas
internet banking BCA, namun akan tertera pesan "The page cannot be
displayed". Fatalnya, dengan melakukan login di situs - situs itu,
username dan PIN internet anda akan terkirim pada sang pemilik situs. Bahaya sekali bukan? Dalam
hal kasus klikbca, karena tampilan dari website palsu serupa dengan
website aslinya, maka dalam penyelesaiannya dapat diterapkan UU Hak
Cipta karena menjiplak secara keseluruhan tampilan dalam suatu situs;
dan UU Merek karena dalam website palsu tersebut juga menampilkan logo
BCA yang telah didaftarkan sebagai merek oleh pihak BCA.
Siapa sih yang membuat "salinan" website klikbca.com tersebut? Dia adalah Stevenharyanto.
Tetapi sekarang petualangan Steven Haryanto si pembuat lima situs plesetan KlikBCA tersebut telah berakhir. Pria yang bermukim di di Bandung tersebut bahkan telah mengajukan permintaan maaf kepada BCA dan sejumlah media massa. Bukan itu saja, Steven juga telah menyerahkan kelima alamat plesetan itu sekaligus daftar user yang sempat terjaring melalui situs plesetan itu ke manajemen Bank Central Asia.
Siapa sih yang membuat "salinan" website klikbca.com tersebut? Dia adalah Stevenharyanto.
Tetapi sekarang petualangan Steven Haryanto si pembuat lima situs plesetan KlikBCA tersebut telah berakhir. Pria yang bermukim di di Bandung tersebut bahkan telah mengajukan permintaan maaf kepada BCA dan sejumlah media massa. Bukan itu saja, Steven juga telah menyerahkan kelima alamat plesetan itu sekaligus daftar user yang sempat terjaring melalui situs plesetan itu ke manajemen Bank Central Asia.
Label: E-Business
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda